Pon Pes. Al Falah Po. Box. 121 Ploso Mojo Kediri (0354) 479033 Rumusan Jawaban : a. Hukum tajdidun nikah mubah, dan tidak mengakibatkan rusak atau fasakhnya akad yang awal. Catatan: Hukum mubah di atas bisa berkembang menjadi hukum yang lain. Misalnya: - Haram, bila beriitikad bahwa dengan tajdidun nikah bisa memperbaiki ekonomi keluarga.
Bahkanmemanggil santrinya dengan sebutan Gus," imbuh alumni tahun 2008-2010 ini. Diceritakan pula, jika tubuhnya sedang sehat, ia tidak sungkan untuk membangunkan sendiri santrinya di waktu subuh. Menurut Lora Hirzi, selain alim ilmu agama, KH Zainuddin Djazuli juga hebat dalam urusan arsitektur bangunan. "Terbukti, bangunan Pondok Pesantren kGog3Ap.